Rabu, 14 September 2011

Hari Ini Jaksa Tanggapi PK Antasari

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Antasari Azhar memberikan keterangan pers usai membacakan dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK), dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011). Antasari divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010) atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011). Agendannya, tanggapan jaksa atas memori PK Antasari Azhar.

"Ya, jadwalnya itu jam 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap memori PK yang kita ajukan sebelumnya, " ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/9/2011).

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK dan sidang perdananya digelar pada Selasa (6/9/2011). Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.

Dalam sidang perdana PK, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, Antasari mengungkap fakta soal 28 lembar foto yang menunjukkan telah terjadi rekayasa terhadap jasad Nasrudin.

Bukti lain berupa mobil Nasrudin. Foto mobil itu menunjukkan ada bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Sementara, di kepala almarhum (Nasrudin) jejak tembakan berbentuk horizontal, satu dipelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.

Terakhir, Antasari mengungkap bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin dan Antasari dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009. Hasil penyadapan menunjukkan tidak ada ancaman SMS dari Antasari kepada Nasrudin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar