Kamis, 15 September 2011

Kasus-kasus Tanah Berkaitan dengan Adat

JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta mengemukakan, kasus-kasus tanah di Bali berkaitan dengan adat. Jika digolongkan maka kasus-kasus tanah terbagi empat.

Pertama, tanah-tanah adat disertifikatkan. "Tanah-tanah adat menjadi tanah pribadi melalui permainan penguasa-pengusaha. Padahal, tanah adat tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi. Tapi saya punya bukti, banyak tanah adat jadi tanah pribadi," ungkap Wayan, Senin (12/9/2011) di Jakarta.

Kedua, tanah-tanah negara yang dirampas. Penduduk yang menguasai tanah-tanah negara diserobot dan diberikan kepada investor. "Biasanya, tanah-tanah negara menjadi lokasi upacara adat. Penduduk tidak mengerti membuat sertifikat. Berkat kongkalikong dengan pejabat, ada gejala bahwa tanah-tanah negara diserobot dan diberikan kepada investor," jelas Wayan yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD.

"Di masa Orde Baru, saya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena membela tanah negara ratusan hektar yang investornya Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra). Saya dikejar seperti tersangka tapi tidak sempat diperiksa. Setelah Pak Harto (Soeharto) jatuh, Pak Muladi (Menteri Kehakiman saat itu) menyatakan saya tidak bersalah. Cuma tanah yang terlanjur diserobot tidak bisa kembali sampai hari ini," paparnya.

Ketiga, tanah-tanah yang memiliki kekuatan hukum tidak dijalankan. Tanah-tanah yang memiliki keputusan pasti ternyata diabaikan jika menyangkut penguasa yang kuat dan pengusaha yang kuat. "Rakyat sudah berteriak-teriak, tapi tidak direken," ujarnya.

Keempat, tanah-tanah yang memiliki sertifikat ganda atau kembar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar