Jumat, 16 September 2011

Presiden Perpanjang Masa Tugas Satgas REDDplus

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN Kebakaran lahan menyelimuti kawasan perkebunan sawit di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Minggu (4/9/2011). Tingginya pergerakan angin mempermudah penyebaran api di lahan gambut ini. Petugas Manggala Agni tengah memadamkan kebakaran.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memperpanjang masa kerja Satuan Tugas REDD-plus. Hal ini tertuang dalam Kepres No. 25 tahun 2011, mengenai Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang ditandatangani Presiden 8 September.

Satgas REDD-plus adalah lembaga yang mempersiapkan pembentukan kerangka kerja MRV (prosedur pengukuran, pelaporan, dan verifikasi) untuk pelaksanaan mekanisme REDD-plus.

REDD adalah upaya pengurangan emisi dengan cara mencegah perusakan hutan. Melalui REDD, Norwegia akan menyalurkan 1 miliar dollar AS. Karena itu diperlukan Lembaga pengelolanya. Tugas Satgas REDD-plus awalnya didasari Kepres No.19/2010 dan berkhir 30 Juni kemarin.

Namun kini diperpanjang lagi dengan Ketua tetap dipegang Kuntoro Mangkusubroto (Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan/UKP4).

"Satgas baru ini berasal dari berbagai Kementerian untuk memperkuat koordinasi dan memperkaya keahlian yang diperlukan dalam memastikan terbentuknya kelembagaan REDD-plus," ucap Dipo Alam, Sekretaris Kabinet, Selasa (13/9/2011) saat menyosialisasikan kepres itu kepada wartawan di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar