Selasa, 13 September 2011

Tak Ada Alasan Tolak 8 Calon Pimpinan KPK

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR RI tidak punya alasan mengembalikan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pemerintah, dan kemudian minta dua nama tambahan sehingga jumlah total menjadi 10 calon. Sebaliknya, delapan calon pilihan Panitia Seleksi itu sebaiknya segera melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sehingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat terpilih.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (Sekjen TII) Teten Masduki, Senin (12/9/2011) di Jakarta. Dia menanggapi kemungkinan munculnya perdebatan di Komisi III, antara yang menerima delapan calon dan yang meminta tambahan dua nama lagi, sehingga jumlahnya menjadi 10 calon. Berdasarkan acuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jumlah calon pimpinan lembaga itu adalah dua kali dari lima kursi pimpinan yang akan diisi.

Menurut Teten, perhitungan 10 calon masuk akal jika mengacu pada kondisi normal. Padahal, sekarang faktanya tidak normal karena satu kursi pimpinan KPK telah diisi Busyro Muqoddas.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Keputusan Presiden telah menetapkan periode masa jabatannya menjadi empat tahun (2011-2014). Artinya, hanya ada empat kursi yang harus diisi sehingga jumlah calonnya cukup delapan orang saja.

"Tidak ada alasan bagi Komisi III untuk mengembalikan delapan calon kepada pemerintah dan meminta pengajuan 10 calon pimpinan KPK. Presiden bisa menolak ide pengajuan 10 calon itu karena tidak menghormati putusan MK dan Keputusan Presiden sendiri," katanya.

Saat ini KPK membutuhkan kepemimpinan baru untuk menghadapi banyak masalah internal lembaga dan dari luar. Proses pemilihan harus tepat waktu agar lembaga itu segera mendapatkan kepastian kepemimpinan yang kredibel, punya integritas, dan independen. Dengan begitu, lembaga itu bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat dan melanjutkan agenda pengungkapan kasus-kasus korupsi.

"Pemilihan sesuai jadwal dengan menghasilkan pimpinan yang kredibel akan membuat KPK dipercaya masyarakat, sekaligus meneruskan pemberantasan korupsi yang kian merajalela di negeri ini," kata Teten.

Menurut Teten, jika Komisi III DPR tetap bersikukuh menolak delapan nama dan meminta dua nama tambahan sehingga menjadi 10 nama calon, maka sikap itu justru menimbulkan kecurigaan. Jangan-jangan DPR memang punya kepentingan politik terselubung untuk mencari nama-nama lain di luar delapan nama calon yang diajukan pemerintah itu. Mungkin saja DPR ketakutan jika KPK punya pimpinan yang bagus dan kuat.

"Korupsi sekarang kan berpusat di DPR, dan KPK dianggap menjadi ancaman. Mungkin DPR harus yakin, pimpinan KPK itu tak menakutkan bagi kalangan politisi. Jika demikian, maka langkah DPR ini merupakan kemunduran," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar